Hidup yang Terbaik

109/187

Undang-undang Perizinan

Perizinan penjualan minuman keras didukung oleh banyak orang seakan-akan membatasi penjualan minuman itu. Tetapi izin perdagangan itu menempatkannya di bawah naungan hukum. Pemerintah menyetujui keberadaannya, dan dengan demikian berarti memelihara kejahatan yang seharusnya ditindak. Di bawah naungan undang-undang perizinan, pabrik-pabrik penyulingan anggur dan minuman keras lainnya tersebar di seluruh negeri, dan penjual minuman keras itu memamerkan produknya di sebelah rumah kita. HT 320.1

Sering dia dilarang menjual minuman keras kepada orang yang sudah mabuk, atau yang sudah dikenal sebagai pemabuk kawakan; tetapi membuat orang-orang muda jadi pemabuk tetap berlangsung. Hidup perdagangan minuman keras tergantung kepada usaha menciptakan selera orang muda terhadap minuman keras. Orang muda dituntun selangkah demi selangkah, sampai terbentuk kebiasaan buruk dan rasa haus ditimbulkan sehingga berapa pun harganya tuntutan selera harus dipuaskan. Lebih kecil bahayanya memberikan minuman keras kepada pemabuk kawakan, yang dalam banyak kasus kehancurannya sudah dipastikan, ketimbang mengizinkan orang-orang muda kita yang masih belia digoda ke dalam kebinasaan melalui kebiasaan mengerikan ini. HT 320.2

Dengan perizinan perdagangan minuman keras, godaan senantiasa dihadapkan kepada mereka yang mencoba mengadakan pembaruan. Telah didirikan lembaga-lembaga di mana para korban ketidakbertarakan dapat ditolong untuk mengalahkan seleranya. Ini adalah satu pekerjaan yang mulia; tetapi selama penjualan minuman keras disetujui oleh undang-undang, orang yang tidak bertarak hanya menerima manfaat dari lembaga pelayanan korban minuman keras ini. Mereka tak dapat tetap berada di sana selamanya. Mereka harus kembali ke masyarakat. Selera terhadap minuman yang memabukkan, walaupun dikurangi, tidak habis sama sekali; dan ketika godaan mengancam mereka, sebagaimana hal itu mengancam siapa pun, sangat sering mereka jatuh sebagai mangsa yang empuk. HT 321.1

Orang yang mempunyai binatang piaraan dan mengetahui keadaannya yang buas itu, kalau membiarkannya bebas tentu akan dituntut oleh undang-undang di negeri itu atas kejahatan yang dilakukan binatang itu. Dalam hukum yang diberikan kepada bangsa Israel, Tuhan memerintahkan bahwa kalau seekor binatang yang diketahui jahat sampai membunuh seorang manusia, maka nyawa pemiliknyalah yang harus membayar hutang nyawa akibat kelalaian atau kesalahannya. Atas prinsip yang sama, pemerintah yang mengizinkan penjualan minuman keras harus bertanggung jawab akan akibat perdagangan ini. Dan kalau memberi kebebasan kepada seekor binatang piaraan yang buas merupakan satu kejahatan yang patut dihukum mati, betapa lebih besar lagi kejahatn krena menyetujui penjualan minuman keras! HT 321.2

Izin diberikan atas dasar bahwa pengusaha itu membayar pajak kepada kas negara. Tetapi apalah artinya pendapatan ini bila dibandingkan dengan biaya besar yang digunakan untuk para penjahat, orang tidak HT 321.3

waras, orang miskin yang menjadi akibat dari perdagangan minuman keras! Seorang yang berada di bawah pengaruh minuman keras melakukan satu kejahatan; dia diseret ke pengadilan; dan mereka yang membolehkan perdagangan ini dipaksa untuk menangani akibat perbuatan mereka sendiri. Mereka mensahkan perdagangan minuman yang membuat seorang yang waras menjadi gila; dan sekarang perlu bagi mereka untuk mengirim orang ini ke penjara atau tiang gantungan, sementara istri dan anak-anaknya sering dibiarkan sengsara sehingga menjadi tanggungan masyarakat di mana mereka tinggal. HT 321.4

Hanya mempertimbangkan aspek keuangan saja dari persoalan tersebut, betapa bodohnya membolehkan bisnis seperti itu! Tetapi, pajak apakah yang dapat menggantikan akan pertimbangan sehat manusia yang hilang, akan rusaknya citra Allah dalam diri manusia, akan kehancuran anak-anaknya yang jatuh ke dalam kemiskinan dan kemerosotan, yang mengabadikan dalam diri anak-anak mereka itu kecenderungan jahat dari ayah yang pemabuk? HT 322.1