Amanat Kepada Orang Muda Lengkap

425/496

PASAL 135 - BERDANSA

Orang Kristen yang sejati tidak akan ingin masuk ke dalam tempat kepelesiran manapun ataupun turut dalam permainan apapun yang tidak bisa tempat dia minta berkat Tuhan. la tidak akan dapat diketemu- kan di bioskop, pada kamar bola bilyard atau di tempat mabuk- mabuk. Dia tidak akan bersatu dengan orang-orang pemain dansa ataupun memanjakan diri dalam sesuatu kepelesiran lain yang akan membuangkan Kristus dari dalam pikiran. AML 373.1

Kepada semua orang yang selalu memohon supaya mendapat per-ubahan, kami menjawab, kami tidak dapat memanjakan diri di dalamnya atas nama Yesus orang Nasaret. Berkat Allah tidak akan dapat diundang pada jam-jam yang dihabiskan dalam bioskop atau dalam tempat dansa. Tiada seorang Kristen yang ingin mati dalam tempat serupa itu. Tiada orang yang mau kedapatan di sana apabila Kristus datang kelak. AML 373.2

Kalau kita kelak datang pada waktu yang terakhir, dan berdiri muka dengan muka dengan catatan hidup kita, apakah kita akan merasa menyesal sudah mengunjungi begitu sedikit pesta-pesta kepelesiran? Apakah bukan kita, malahan, merasa menyesal karena begitu banyak waktu yang indah sudah diboroskan untuk kesenangan diri sendiri, —begitu banyak kesempatan disia-siakan kesempatan mana kalau digunakan dengan benar, akan mendatangkan harta-benda yang bakal bagi kita? AML 373.3

Sudah menjadi adat kebiasaan bagi pengikut-pengikut agama untuk memaafkan sesuatu kemanjaan yang merusakkan, hati sudah terikat betul kepadanya. Melalui pergaulan dengan dosa, mereka itu dibutakan tentang kehebatan dosa itu. Banyak yang mengaku dirinya anak-anak Allah membanggakan diri atas dosa-dosa yang dicelakan firmanNya, dengan jalan menghubungkan sesuatu maksud kebajikan sidang dengan pesta-pesta mabuk-mabuk yang tidak senonoh dengan ibadat. Dengan demikian mereka meminjam pakaian angkatan surga dan menggunakannya untuk berbakti kepada iblis. Jiwa-jiwa tertipu, disesatkan, dan hilang terhadap kebajikan dan ketulusan karena pemborosan yang sudah menjadi adat kebiasaan ini. AML 373.4