Harta Jang Tersembunji

2/14

Harta jang Tersembunji*

DAN djuga “keradjaan surga itu diumpamakan dengan suatu mata benda, jang tersembunji dalam tanah, maka apabila didapati orang akan dia, disembunjikannja, maka dari sebab kesukaannja akan dia pergilah ia mendjualkan segala sesuatu jang padanja, lalu dibelinja tanah itu.” HJT 10.1

Pada zaman dahulu adalah kebiasaan orang menjembunjikan hartanja dalam tanah, karena takut ditjuri atau dirampas orang. Apalagi kalau kekuasaan Pemerintah djatuh ketangan orang lain, maka ada kemungkinan bahwa mereka jang mempunjai banjak harta itu harus membajar upeti (belasting) jang banjak. Terlebih lagi negeri2 pada zaman dahulu kebanjakan kali didatangi perampo'k. Sebab itu orang jang kaja-kaja berdaja upaja akan menijembunjikan hartanja; dan tempat jang seaman-amannja pada pendaipatan mereka itu jaitulah tanah. Tetapi Ikadang2 terdjadi mereka itu lupa akan tempat dimana mereka itu menjimpan hartan'ja; atau ada djuga jang punja itu mati dengan tiada memberi tahukan akan tempat itu. Atau ada diantaranja jang dibawa dalam tawanan dan berpisahlah ia dengan harta jang ditjaharinja dengan susah pajah itu, jang kemudian akan terserah kepada barang siapa jang beruntung mendapatnja. Begitulah pada zaman Tuhan Jesus tidak djarang orang mendapat barang harta didalam tanah. HJT 10.2

Perumpamaan ini menundjuk pada kita seorang jang menjewa sebidang tanah jang akan dikerdjakannja. Tatkala ia lagi membadjak dengan sapinja, maka terdapatlah olehnja harta jang tersembunji didalam tanah itu. Ia tahu bahwa ia akan mendapat lebih banjak harta lagi bila ia menggali terus. Sebab itu ditaruhnja kembali itu pada tempatnja, lalu pulanglah ia kerumahnja dan didjualnja segala harta bendanja, supa/ja dapat ia imembeli bendang jang mengandung harta itu. Isi rumahnja dan tetangganja memandang peAuatannja itu sebagai perbuatan orang jang kurang waras pikirannja. Mereka itu tiada melihat barang guna dan faedah pada tanah jang kosong itu. Akan tetapi orang itu tahu apa jang ia berbuat. Dan setelah ia mendapat hak milik atas tanah itu, maka dengan segeralah digalinja dan ditjarinja disegenap bendang itu akan harta itu jang telah ditentukannja akan didapatnja. HJT 10.3

Perumpamaan ini mengumpamakan harga dan besarnja harta surga dan segala daja upaja jang harus diadakan akan memperoleh harta itu. Orang jang mendapat harta dalam bendang itu, rela akan mendjual segala kepunjaannja, dan bekerdja dengan tiada mengenal pajah, asal sadja ia boleh mendapat harta jang tersembunji itu. Begitu pula halnja dengan orang, jang rindu hendak mendapat harta sorga; haruslah ia tak memandang djerih lelahnja atau kurban jang harus dibuatnja, asalkan ia mendapat harta kebenaran itu. HJT 11.1

Dalam perumpamaan ini, maka bendang atau tanah jang mengandung harta ‘itu mengibaratkan Kitab Sutji. Indjil itulah harta. Bumi ini tidak ada mengandung begitu banjak emas dan lainlain benda jang berharga, seperti harta jang terselindung didalam perkataan Allah. HJT 11.2