Hidup Yang Menyehatkan
Bab 4 - Hukum Alam Bagian Dari Hukum Allah
51. Hukum yang sama berlaku dalam kerohanian sebagaimana dalam dunia alam.— M. of B., hlm. 126. HM 25.1
52. Pelanggaran hukum fisik adalah pelanggaran hukum Allah. Pencipta kita adalah Yesus Kristus. — U. T., 19 Mei 1897. HM 25.2
Keilahian Hukum Alam
53. Tiap hukum yang menguasai mesin manusia dianggap sama-sama asalnya dari Ilahi, dalam karakter, dan dalam hal pentingnya sebagaimana sabda Allah. Tiap tindakan yang ceroboh, tiap penyalahgunaan pada mekanisme ajaib, dengan tidak menghormati hukum tertentu dari gaya hidup manusia, merupakan suatu pelanggaran hukum Allah. Hukum ini mencakup perlakuan dari keseluruhan diri manusia.— U. T., 11 Januari 1897. HM 25.3
54. Hukum Allah ditulis oleh jari tangan-Nya sendiri atas tiap saraf, tiap otot, tiap panca indera yang telah dipercayakan kepada manusia.— U. T., 30 Agustus 1896. HM 25.4
Hukumannya
55. Allah telah membentuk hukum untuk menguasai tiap bagian jasmani kita, dan hukum yang telah Ia letakkan dalam diri kita ini adalah sifatnya Ilahi, dan untuk tiap pelanggaran ada hukuman pasti, yang cepat atau lambat harus diwujudkan.— H. R HM 26.1
56. Tugas pertama, yang kita harus lakukan untuk Allah, untuk diri kita sendiri, dan kepada sesama kita manusia, adalah menuruti hukum Allah, yang termasuk hukum kesehatan. —T., jld. 3, hlm. 164. HM 26.2
57. Hukum-hukum yang mengatur sifat fisik sama derajatnya dengan sepuluh hukum dan semua itu memiliki asal mula dan karakter yang sama. Manusia diciptakan dengan dahsyat dan ajaib; karena Yehova telah menorehkan hukum-Nya dengan tangan-Nya sendiri yang agung pada tiap bagian tubuh manusia.— U. T., 5 Agustus 1896. HM 26.3
Dosa Fisik
58. Sama berdosanya melanggar hukum kesehatan dengan melanggar satu dari sepuluh hukum, karena kita tidak bisa melakukannya tanpa melanggar hukum Allah. — T., jld. 2, hlm. 70. HM 26.4
59. Manusia yang ceroboh dan sembrono dalam kebiasaan dan perlakuan menyangkut kehidupan dan kesehatan fisik, berdosa terhadap Allah.— U. T., 19 Mei 1897. HM 26.5
60. Suatu pelanggaran hukum ini merupakan pelanggaran terhadap hukum Allah yang kekal, dan hukuman sudah pasti menyusul.— R. and H., 1883, No. 41. HM 26.6