Nasihat Bagi Sidang
Pernikahan Itu Halal dan Suci
Sebenarnya tidak ada dosa dalam hal makan dan minum; atau dalam hal kawin dan dikawinkan. Halal adanya kawin pada zaman Nuh, dan halal adanya kawin sekarang ini, kalau apa yang halal itu diperlakukan dengan betul dan tidak dilakukan dengan keterlaluan yang berdosa. Tetapi pada zaman Nuh orang-orang kawin tanpa meminta petunjuk Allah atau mencari bimbingan dan nasihat-Nya. NBS 163.3
Karena segala hubungan kehidupan hanya bersifat sementara, maka seharusnya hal itu memberikan pengaruh yang mengubahkan terhadap apa yang kita perbuat dan katakan. Pada zaman Nuh, cinta yang tidak dikendalikan dan berlebih-lebihan yang seharusnya halal, bila digunakan dengan betul, itulah yang menjadikan pernikahan itu berdosa pada pandangan Allah. Banyak orang sedang kehilangan nyawanya pada zaman ini karena asyik memikirkan perkawinan dan dalam hubungan pernikahan itu sendiri. NBS 163.4
Hubungan pernikahan suci adanya, tetapi dalam zaman yang sudah merosot ini hal itu meliputi segala jenis kejahatan. Hal itu disalahgunakan dan telah menjadi suatu kejahatan yang kini menjadi salah satu tanda akhir zaman, sebagaimana cara perkawinan, yang diadakan sebelum air bah, menjadi suatu kejahatan pada waktu itu. Bila sifat yang suci dan tuntutan- tuntutan pernikahan itu dipahami, pernikahan itu disetujui oleh surga sekarang pun; dan hasilnya ialah kebahagiaan kedua belah pihak, dan Allah dipermuliakan. NBS 163.5