Nasihat Bagi Sidang

119/279

PASAL 3. - PERNIKAHAN

Allah membuat dari pria seorang wanita, untuk menjadi seorang sahabat dan teman hidup baginya, menjadi satu dengan dia, menggembirakan, memberanikan, dan mendatangkan berkat kepadanya, dan pada pihaknya ia menjadi seorang penolong yang kuat baginya. Semua orang yang memasuki hubungan pernikahan dengan suatu maksud yang suci-suami memperoleh kasih sayang yang murni dari hati seorang wanita, dan istri melembutkan dan memperbaiki tabiat suaminya dan menyempurnakannya-memenuhi maksud Allah bagi mereka. NBS 157.1

Kristus datang bukannya untuk membinasakan undang-undang ini, melainkan untuk memulihkannya kepada kesucian dan derajatnya yang asli. Ia datang untuk memulihkan peta akhlak Allah di dalam manusia, dan Ia memulai pekerjaan-Nya dengan merestui hubungan pernikahan. NBS 157.2

Ia yang mengaruniakan Hawa kepada Adam sebagai seorang teman hidup mengadakan mukjizat-Nya yang mula-mula di suatu pesta pernikahan. Di ruangan pesta di tempat handai tolan dan kaum keluarga bersukaria, Kristus memulai pekerjaan-Nya bagi khalayak ramai. Dengan demikian Ia merestui pernikahan, mengakuinya sebagai suatu undang-undang yang telah ditetapkan-Nya Sendiri. Ia menentukan bahwa pria dan wanita harus disatukan dalam pernikahan yang suci, memelihara keluarga yang anggota-anggotanya, bermahkotakan kehormatan, harus diakui sebagai anggota-anggota keluarga di surga. NBS 157.3