Amanat Kepada Orang Muda Lengkap

478/496

PASAL 152 - PERKAWINAN YANG BELUM PADA WAKTUNYA

Anak-anak muda, baik laki-laki maupun perempuan yang mempersatukan dirinya dalam perkawinan dengan cinta yang belum masak betul, dan dengan pertimbangan yang tidak masak pula, dengan tiada perasaan yang mulia dan tinggi, serta menanggungkan atas mereka itu sumpah perkawinan, yang sama sekali dipimpin oleh hawa nafsu mudanya saja. . . . AML 424.1